1.212 Anak di Banda Aceh Belum Memiliki Akta Kelahiran

Warga sedang pengurusan berkas kependudukan di Disdukcapil Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

1.212 Anak di Banda Aceh Belum Memiliki Akta Kelahiran

Warga sedang pengurusan berkas kependudukan di Disdukcapil Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Banda Aceh, Emila Sovayana, menyebutkan 1.212 anak belum memiliki akta kelahiran dari total 86.812 anak.

“Sementara yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 86.600 anak atau setara 98,6 persen,” kata Emila kepada masakini.co, Selasa (16/1/2024).

Hal itu dipicu beberapa faktor, diantaranya masyarakat yang melakukan pemindahan domisili namun tidak melapor ke Disdukcapil.

Selain itu, juga adanya penundaan pembuatan akta kelahiran di mana bayi yang baru lahir tak langsung diurus pembuatan akta.

Emila mengatakan, kondisi ini akan berdampak terhadap kelengkapan dokumen dan mendapatkan pelayanan publik.

Untuk menanggulangi agar seluruh anak memiliki akta kelahiran, Disdukcapil Kota Banda Aceh bekerjasama dengan 20 fasilitas kesehatan baik di tingkat bidan maupun rumah sakit memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen anak.

“Kita ada inovasi pelayanan online integrasi akta kelahiran dan kematian “Pelita Hati” namanya, jadi masyarakat dapat mengisi data secara online, bayi yang baru lahir langsung diurus di rumah sakit,” jelasnya.

Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki setip anak sebagai bentuk identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan adanya akta dapat memudahkan si anak menikmati layanan publik seperti sekolah maupun mendapat perawatan kesehatan.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Banda Aceh, Emila Sovayana.(Riska Zulfira/masakini.co)

“Sekarang semuanya butuh akta, masuk sekolah, kegunaan untuk berobat karena akta dimulai dari umur 0-18 tahun,” tutur Emila.

Proses mengurus akta cukup dengan memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, buku nikah, dua orang saksi, surat keterangan dari bidan.

“Namun jika bersalinnya tidak di rumah sakit maka butuh keterangan dari keuchik,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist