MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Banda Aceh menyatakan angka penceraian di Provinsi Aceh sangat memprihatinkan. Berdasarkan catatan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh kasus perceraian sepanjang 2023, mencapai 6091 kasus dengan rincian 17 perceraian tiap harinya.
“Perceraian ini terbagi dalam dua katagori seperti cerai gugat maupun cerai talak,” kata Manager Kasus dan Advokasi YBHA, Vatta Arisva, Sabtu (20/1/2024).
Vatta mengatakan, terdapat lima daerah yang kasus perceraian tertinggi yakni di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur dan Bireuen. Menurutnya perceraian yang terjadi harus menjadi tanggungjawab bersama agar kedepannya dapat ditekan penurunannya.
Misalnya, kata dia, pencegahan perceraian harus didukung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi corong awal perkawinan. Maka YBHA mendesak KUA harus membuka ruang terbuka bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
“Para calon pengantin mestilah diberikan pemahaman yang utuh akan potensi gejolak-gejolak yang akan terjadi dalam rumah tangga nanti, serta solusi cara menghadapi hal tersebut,” ujarnya.
“YBHA juga melihat perlu adanya lembaga konsultasi permasalahan keluarga yang intens, suami/istri dapat berkonsultasi terkait masalah tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah,” ungkapnya.
Perceraian yang terjadi dapat berpengaruh terhadap psikologis anak dan perselisihan dalam perebutan hak asuh anak. “Hal ini tentu berpengaruh pada tumbuh kembang anak,” tutup Vatta.