MASAKINI.CO – Perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masih terjadi di Aceh.
Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya berinisial KDI yang merupakan seorang PNS di Pereulak, Aceh timur serta MHB merupakan petani di Kecamatan Sukajadi Kabupaten setempat.
“Mereka ditangkap pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan warga tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit harimau,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024).
Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa kulit, tengkorak serta tulang belulang harimau yang ditemukan di dalam satu unit mobil Inova.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, harimau tersebut diburu di hutan Aceh Timur. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KDI diketahui sebagai perantara yang bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan sementara MHD membantu KDI.
“Sebelum dijual, keduanya sedang menunggu penawaran harga tertinggi dari pembeli,” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, Ditkrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.