Rupanya Amuk Geng Motor di Lamgugob Gara-gara Menang Futsal

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipakai geng remaja untuk tawuran. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Rupanya Amuk Geng Motor di Lamgugob Gara-gara Menang Futsal

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipakai geng remaja untuk tawuran. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh pastikan bahwa korban amuk sejumlah remaja di warung Benk Kopi, Lamgugob bukan anggota geng melainkan warga sekitar.

“Kedua korban tidak terlibat dalam anggota geng, namun pelaku salah sasaran,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Fadhillah menyebutkan, pihaknya saat ini telah mengamankan 21 orang yang terlibat dalam keributan anggota geng motor, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat.

Para pelaku diantaranya DAL, MA, FI, MAB dan MIS mereka warga Aceh Besar. Seorang lainnya berinisial YF warga Banda Aceh.

“Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan anak di bawah umur, dan mereka merupakan asli anak Aceh,” ucap Fadhillah.

Kasatreskrim menjelaskan kejadian tawuran yang gagal itu berawal dari pertandingan futsal yang mereka lakukan pada bulan lalu.

Tim gerimis (salah satu klub geng motor) memenangi pertandingan, sesuai perjanjian tim kalah akan membayar biaya lapangan.

“Akan tetapi pihak lawan tidak mau menerima kekalahan dan membayar uang sewa lapangan. Akhirnya terjadi pemaksaan, sehingga terjadinya pemukulan terhadap tim Gerimis,” jelas Fadhillah. Pelaku pemukulan itu berinisial KM.

Karena belum ada penyelesaian, kedua kelompok bersepakat untuk melakukan tawuran di Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

Setibanya di lokasi, tim Gerimis mengira kedua korban yang melintas merupakan lawan, sehingga langsung menyerang.

“Untuk barang bukti yang diamankan empat buah parang, dua buat celurit, satu gergaji, dan empat kayu panjang,” sebutnya.

Fadhillah memastikan kejadian tersebut bukan begal maupun jambret, akan tetapi murni tawuran dua klub motor.

Atas perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang peradilan pidana anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist