MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh, telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Panwaslih menemukan ada 11 indikator TPS rawan terjadi pelanggaran, perlu menjadi atensi untuk diantisipasi.
āPemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 11 indikator dari 4 variabel, diambil dari 618 TPS di 90 gampong di Kota Banda Aceh,ā kata ketua Panwaslih Banda Aceh dalam konferensi pers di Hotel Ayani, Selasa (13/2/2024).
Ely menyebutkan mayoritas diantaranya yaitu TPS yang ada pemilih tetap (DPT) sudah tidak memenuhi syarat. Jumlahnya tercatat sebanyak 224 TPS.
Kemudian ada 109 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb). Sebanyak 103 TPS terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Lalu ada pula 33 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Kemudian TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan ada tiga.
Selain itu, juga ada 18 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta Pemilu dan 11 TPS yang berada di wilayah rawan bencana.
ā25 TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, dua TPS yang kekurangan logistik, lalu terakhir enam TPS terdapat praktik menghina atau menghasut suku, ras dan agama,ā ujarnya.
āSebenarnya itu tersebar di 9 kecamatan sehingga ini menjadi mitigasi juga bagi 618 lainnya,ā sebut Ely.
Terhadap kerawanan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan upaya pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Selain itu Panwaslih juga melakukan kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif.