MASAKINI.CO – Tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
“Iya penyerahannya dilakukan kemarin, 13 Februari 2024,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar.
Maulizar menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35) warga Myanmar. Ketiganya diserahkan di ruang Kajari Aceh Besar setelah sebelumnya JPU Aceh Besar menyatakan berkas perkara penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut lengkap atau P-21.
“Usai dilakukan pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka AH (27) dan HB (53) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara tersangka MA (35) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.