Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Penyerahan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar. | Foto: Kejari Aceh Besar

Bagikan

Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Penyerahan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar. | Foto: Kejari Aceh Besar

MASAKINI.CO – Tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Iya penyerahannya dilakukan kemarin, 13 Februari 2024,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar.

Maulizar menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni AH (27) warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35) warga Myanmar. Ketiganya diserahkan di ruang Kajari Aceh Besar setelah sebelumnya JPU Aceh Besar menyatakan berkas perkara penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut lengkap atau P-21.

“Usai dilakukan pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AH (27) dan HB (53) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka MA (35) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist