MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh menyebutkan pelanggaran lalu lintas pada Januari 2024 di Aceh didominasi oleh pengendara roda empat.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai 480 pelanggaran.
“Dari jumlah 480 pelanggaran, yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sedangkan yang belum terkonfirmasi 148 pelanggar, terbanyak roda empat,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Iqbal mengatakan bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
“Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui kantor POS,” ujarnya.
Iqbal mengatakan kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan.
Kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik yang tersebar di seluruh Aceh, 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten kota yaitu; Sabang, Pidie, Bireun, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.