Direktur CV Mega Agro Jalani Sidang Dakwaan Korupsi APE Aceh Tengah

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Direktur CV Mega Agro Jalani Sidang Dakwaan Korupsi APE Aceh Tengah

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Direktur CV Mega Agro Jaya, Agus Sulaiman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Kamis (22/2/2024).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Anthony Mustaqbal dan Ahmedi Afdal pada sidang yang diketuai oleh Hakim T Syarafi yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa melakukan korupsi pengadaan APE bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Uswatuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.

“Mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan BPKP Aceh dari anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber DOKA 2018-2029,” kata JPU.

Kemudian, dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Agus tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan APE Luar, akan tetapi faktanya terdakwa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ).

Hal itu dilihat dalam proses pengiriman dan pemasangan barang di lokasi TK penerima manfaat, penyedia tidak melakukan uji kualitas dan uji pakai sebagaimana diatur didalam kontrak.

Selain itu, juga terhadap TK penerima manfaat dibebankan biaya pengiriman dan pemasangan dengan nominal yang bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp2 juta dari gudang penyimpanan sementara di Kampung Mendale, Aceh Tengah ke TK-TK penerima manfaat.

“Bahwa tindakan terdakwa sebagai penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan paket pengadaan APE Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah telah melanggar peraturan,” sebutnya.

Sehingga, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Uswatuddin, Muhammad Juaini dan Ridha Udin telah divonis 2,4 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist