MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Direktur CV Mega Agro Jalani Sidang Dakwaan Korupsi APE Aceh Tengah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur CV Mega Agro Jaya, Agus Sulaiman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Kamis (22/2/2024).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Anthony Mustaqbal dan Ahmedi Afdal pada sidang yang diketuai oleh Hakim T Syarafi yang didampingi dua hakim anggota.

RelatedPosts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa melakukan korupsi pengadaan APE bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Uswatuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.

“Mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan BPKP Aceh dari anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber DOKA 2018-2029,” kata JPU.

Kemudian, dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Agus tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan APE Luar, akan tetapi faktanya terdakwa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ).

Hal itu dilihat dalam proses pengiriman dan pemasangan barang di lokasi TK penerima manfaat, penyedia tidak melakukan uji kualitas dan uji pakai sebagaimana diatur didalam kontrak.

Selain itu, juga terhadap TK penerima manfaat dibebankan biaya pengiriman dan pemasangan dengan nominal yang bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp2 juta dari gudang penyimpanan sementara di Kampung Mendale, Aceh Tengah ke TK-TK penerima manfaat.

“Bahwa tindakan terdakwa sebagai penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan paket pengadaan APE Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah telah melanggar peraturan,” sebutnya.

Sehingga, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Uswatuddin, Muhammad Juaini dan Ridha Udin telah divonis 2,4 tahun penjara.

Tags: Aceh TengahCV Mega Agro JayaDirekturkorupsiTipikor Banda Aceh
Previous Post

Pemain PSBS Biak Mengaku Enjoy Jelang Hadapi Persiraja

Next Post

Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital

Related Posts

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Next Post
Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital

Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital

Perkosa Gadis Klub Malam, Dani Alves Divonis 4.5 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co