MASAKINI.CO – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024 dipastikan akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat (23/2/2024).
Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja bagi badan Adhoc telah diatur lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Sedangkan besaran santunan diatur lewat Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Santunan yang diberikan berjumlah Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta,” kata ketua KPU.
Ia mencatat, sebanyak 90 orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 meninggal dunia.
Rinciannya 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS.
Namun hingga kemarin, santunan baru tersalurkan ke 20 petugas melalui pihak keluarga, sementara sisanya masih dalam proses.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya para petugas KPPS Pemilu serta kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban karena telah memberikan kesempatan kepada para almarhum untuk menjadi petugas pada pelaksanaan Pemilu,” tutupnya.