MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

PSU Pilkada 2024, KPU Usul Digelar Hari Sabtu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Maret 2025
in Nasional
0
PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

Ilustrasi | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. (foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada hari Sabtu.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya diterima masakini.co, Sabtu (1/3/2025).

RelatedPosts

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

PFI Apresiasi Diplomasi Pemerintah Bebaskan Jurnalis Foto Thoudy Badai

Menurut Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharap bisa maksimal.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dia merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 lalu:

  1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025
  2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025
  3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025
  4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025
  5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025
Tags: kpuMahkamah Konstitusi (MK)Pemungutan Suara UlangPilkada 2024PSU
Previous Post

Aceh Berpotensi Diguyur Hujan di Pekan Pertama Ramadan

Next Post

Usai Bertengkar Hebat, Trump Usir Zelensky dari Gedung Putih

Related Posts

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

by Ulfah
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan...

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

by Alfath Asmunda
22 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh berharap pemerintah kota mendukung kelanjutan pembangunan kantor baru. Ketua KIP Banda Aceh,...

Persaingan Ujung Barat Indonesia

Partisipasi Pemilih Meningkat, PSU di Sabang Capai 91,68 Persen

by Riska Zulfira
6 April 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang...

Next Post

Usai Bertengkar Hebat, Trump Usir Zelensky dari Gedung Putih

Sudah Diuji, Lemigas Sebut BBM Pertamina yang Beredar Sesuai Standar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co