MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Ulfah by Ulfah
24 Juli 2025
in Nasional
0
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/Serhej Calka

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dikutip dari Infopublik.id, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan putusan MK itu tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut

RelatedPosts

571 Ribu Murid Terdampak Karhutla, Kemendikdasmen Perluas Pembelajaran Jarak Jauh

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Pemadaman Karhutla

BMKG Petakan Kerusakan dan Kondisi Tanah Pascagempa M7,7 Flores

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, KPU RI sudah berpengalaman melaksanakan pemilu secara bersamaan maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

“Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ujarnya.

Betty mengatakan saat ini KPU masih menunggu undang-undang terbaru soal pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi pedoman dari KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Tags: KPU RIMahkamah Konstitusi (MK)Pemilu
Previous Post

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Next Post

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Related Posts

PSU TPS 02 Sabang Berjalan Lancar Diikuti 541 Pemilih

by Riska Zulfira
5 April 2025
0

MASAKINI.CO - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kota Sabang, berlangsung aman, tertib, dan kondusif,...

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

Partai Perjuangan Aceh Target Duduk di Parlemen 2029, Fokus Isu Perempuan

by Riska Zulfira
11 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Partai Perjuangan Aceh (PPA) menargetkan dapat memperoleh kursi di parlemen pada Pemilu 2029 dengan fokus utama pada pemberdayaan...

PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

PSU Pilkada 2024, KPU Usul Digelar Hari Sabtu

by Alfath Asmunda
1 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di...

Next Post
Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co