MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juli 2025
in Daerah
0
Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Proses eksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – TZF (53), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, dan Zaki Bunaiya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

RelatedPosts

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Terpidana berinisial TZF dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak membayar denda.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsideir Penuntut Umum.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas layanan kesehatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Penyidikan dan proses hukum dilakukan karena ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami ingin memberi pesan yang jelas bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Ini adalah upaya untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Filman.

Tags: Aceh BesarKasus Korupsiproyek pembangunanPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Owens Digugat Perkara Nyebut Brigitte Macron Terlahir Laki-laki

Next Post

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

by Redaksi
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperluas program Beut Kitab Bak Sikula ke seluruh sekolah negeri pada tahun ajaran...

Next Post
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co