MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juli 2025
in Daerah
0
Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Proses eksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – TZF (53), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, dan Zaki Bunaiya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

RelatedPosts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

Terpidana berinisial TZF dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak membayar denda.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsideir Penuntut Umum.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas layanan kesehatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Penyidikan dan proses hukum dilakukan karena ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami ingin memberi pesan yang jelas bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Ini adalah upaya untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Filman.

Tags: Aceh BesarKasus Korupsiproyek pembangunanPuskesmas Lamtamot
Previous Post

Owens Digugat Perkara Nyebut Brigitte Macron Terlahir Laki-laki

Next Post

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Pola Asuh dan Gizi Ibu Hamil Jadi Penyebab Dominan Stunting di Darul Imarah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co