MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), Kamis (17/9/2026).
Razia itu menyasar lima kamar hunian. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar, barang-barang milik warga binaan, serta kondisi bangunan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 botol kaca, tiga korek api, empat batang besi yang telah dimodifikasi, dua gunting, tiga tali, empat mata silet, lima paku, tiga gunting kuku, dua alat cukur, enam sendok makan dan satu set kartu.
Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk didata dan dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut.
Kepala Rutan Kelas IIB Jantho Hery Anggara mengatakan razia merupakan bagian dari deteksi dini untuk memastikan kondisi rutan tetap aman dan tertib serta mencegah masuk maupun beredarnya barang yang dilarang.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari deteksi dini. Kami ingin memastikan kondisi Rutan tetap aman dan tertib, sekaligus mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan,” kata Hery.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut turut melibatkan pejabat struktural dan petugas Rutan, personel Polres Aceh Besar serta Koramil 17/Kota Jantho.
Hery mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui razia. Kontrol keliling dan pemantauan rutin akan tetap dilakukan, disertai komunikasi dengan warga binaan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar), serta pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.










Discussion about this post