MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid Jamik Lambaro, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga sebagai pelaku di Aceh Timur.
Pencurian itu dialami Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan sebelum pencurian terjadi, korban membawa uang untuk membeli padi. Setelah melakukan transaksi dan menjual kembali hasil pembelian tersebut, uang yang dibawanya mencapai sekitar Rp114 juta.
Korban kemudian menyempatkan diri membayar biaya sekolah anaknya di Pesantren MUQ Desa Pagar Air sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan Lambaro.
Saat waktu salat Dzuhur tiba, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di area parkir Masjid Jamik Lambaro. Ia menyimpan Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil, kemudian meninggalkan kendaraan untuk salat.
Namun, setelah kembali dari masjid, uang tersebut sudah tidak ada.
“Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada,” kata Miftahuda.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menelusuri keberadaan pelaku.
Ditangkap di Aceh Timur
Tiga hari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan mengamankan MI di lokasi tersebut pada Sabtu (19/9/2026).
Dari tangan MI, polisi mengamankan sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan satu unit handphone Oppo A5s.
Menurut polisi, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa sekitar Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga menelusuri aliran uang hasil pencurian untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MI kini dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.









Discussion about this post