MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), berharap keilmuan dan pengalaman Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dapat mendukung penguatan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Harapan itu disampaikan Dek Fadh saat menghadiri Rapat Senat Terbuka penganugerahan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada Yusril dalam bidang Hukum Islam di Auditorium Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Atas nama Pemerintah Aceh, Dek Fadh menyampaikan selamat dan apresiasi atas penghargaan akademik yang diberikan kepada Yusril. Menurutnya, penganugerahan tersebut merupakan pengakuan atas perjalanan intelektual, keluasan pemikiran, serta pengabdian Yusril di bidang hukum dan ketatanegaraan.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry,” ujar Dek Fadh.
Ia menilai, pengalaman dan pemikiran Yusril dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kewenangan Aceh, kepastian hukum, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui revisi UUPA.
Dek Fadh menambahkan, penguatan kekhususan Aceh perlu dilakukan melalui hubungan yang semakin erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kesempatan tersebut, Dek Fadh juga menyampaikan apresiasi atas perjalanan 63 tahun UIN Ar-Raniry dalam mengembangkan pendidikan dan tradisi keilmuan Islam di Aceh.
Ia berharap perguruan tinggi tersebut terus berkembang menjadi kampus Islam yang unggul dan berdaya saing serta mampu melahirkan generasi berilmu, berintegritas, dan berakhlak mulia.
Rapat Senat Terbuka itu merupakan bagian dari rangkaian Milad ke-63 UIN Ar-Raniry. Kegiatan tersebut juga diisi dengan orasi ilmiah Yusril berjudul Transformasi Syariah ke Dalam Hukum Nasional.










Discussion about this post