MASAKINI.CO – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril mengatakan, dugaan penyadapan tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk melemahkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Meski demikian, ia menegaskan indikasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
“Kesimpulan sementara bahwa terdapat indikasi yang mengarah ke tindakan makar. Nah ini yang terus dilakukan pengembangan,” katanya.
Menurut Yusril, penyidik masih mendalami motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyadapan itu berkaitan dengan upaya mengganggu atau melemahkan jalannya pemerintahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik Mabes Polri, penyadapan diduga menyasar Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja pejabat yang menjadi sasaran penyadapan. Termasuk kemungkinan Wakil Presiden turut disadap, ia menyebut hal itu masih menunggu fakta yang ditemukan penyidik.
“Saya tidak dapat mengatakan apakah Wakil Presiden dilakukan penyadapan atau tidak, karena sangat tergantung pada fakta-fakta yang didapati dari pengembangan kasus ini yang sekarang sedang didalami dan dilakukan oleh para penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” kata Yusril.
Dalam konteks hukum, makar secara umum berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan untuk menyerang keamanan negara atau menggulingkan pemerintahan. KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191 hingga Pasal 195, antara lain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Yusril menegaskan, dugaan keterkaitan kasus penyadapan dengan tindak pidana makar masih harus didalami. Karena itu, motif dan tujuan di balik tindakan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan manta Kapolri.
Dua tersangka lainnya ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.









Discussion about this post