MASAKINI.CO – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta melalui gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di lingkungan Polri.
Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Bareskrim masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.










Discussion about this post