MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, November 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Redaksi by Redaksi
4 November 2026
in Nasional
0

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)/ (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya ialah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

RelatedPosts

Harga BBM Pertamina Tidak Berubah per 1 November 2026, Pertalite Tetap Rp10.000

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Prabowo Beri Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta melalui gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di lingkungan Polri.

Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Bareskrim masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Tags: Ahrie Sontaakses ilegalBareskrim Polridugaan penyadapan ilegalEko Hadi Santosokasus penyadapan pejabat negaraListyo Sigit tersangkapenghapusan data elektronikpenyadapan Presiden Prabowo
Previous Post

Tanggul Krueng Meureudu Jebol 150 Meter, Mendagri Tinjau Lokasi Banjir

Next Post

Banda Aceh Raih ADINKES Award 2026 atas Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Related Posts

Yusril Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah pada Indikasi Makar

by Riska Zulfira
4 November 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindak...

Penyidik Telusuri Pendana dan Pengendali Jaringan Sabu di Pidie

by Riska Zulfira
25 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri menelusuri pihak yang diduga mendanai dan...

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Next Post

Banda Aceh Raih ADINKES Award 2026 atas Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Produksi Beras Aceh 2026 Diperkirakan Turun 60,7 Ribu Ton

Discussion about this post

CERITA

Di Sudut Punti, Rindu yang Panjang Menemukan Tempat untuk Pulang

2 November 2026

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co