MASAKINI.CO – Dua Caleg DPR Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (keuchik) di divonis enam bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Ketiganya berinisial M, CA dan F disebut terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Mereka menurut majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye,” kata Komisioner Panwaslih Aceh, Safwani, Rabu (28/2/2024).
Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan pada Senin 26 Februari 2024 lalu. Selain Pidana enam bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 Juta.
Safwani mengatakan para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.
Sementara khusus kepada keuchik, diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa; rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat itu merupakan bantuan negara, bukan bantuan Caleg.
“Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam,” ujarnya.
Safwani mengatakan dari informasi yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dinilai putusan ini terlalu rendah dari tuntutan JPU.
“Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran Pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Pemilu ke depan,” ungkapnya.