Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman. | Humas KASN

Bagikan

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman. | Humas KASN

MASAKINI.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan bahwa pihaknya menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.

Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Angka pelanggaran netralitas ASN kemungkinan besar jauh lebih banyak, namun tidak terpantau oleh lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN,” kata Komisioner KASN, bagian Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budhiman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Arie menyebutkan jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial sebesar 40 persen.

Lebih lanjut, Arie mengingatkan potensi kenaikan pelanggaran netralitas ASN jelang dimulainya tahapan Pilkada 2024.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 akan melonjak 2 hingga 3 kali lebih tinggi dibandingkan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020.

“Untuk itu, perlu diprioritaskan upaya-upaya pembinaan melalui berbagai kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi penyebaran informasi sehingga angka pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 dapat ditekan,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektorat Khusus Kemendagri, Teguh Narutomo menyampaikan adanya ancaman sanksi yang menanti bagi instansi pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Ia mengatakan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan turun untuk memastikan PPK agar menindaklanjuti rekomendasi KASN.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, Kemendagri akan memberikan sanksi administratif sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,” ujar Teguh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist