MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bullying) dan tawuran.
Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku buruk ini berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak terjadi di lingkungan pendidikan di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Hasbi Albayuni, mengatakan dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan taāzir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman taāzir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Hasbi Albayuni, Rabu (28/2/2024).
Fatwa tersebut juga mewajibkan Pemerintah Aceh merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
āLembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,ā ujarnya.
MPU Aceh berharap semua pihak dapat menyosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.
āSekali pun tidak bermanfaat sekarang, namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU, semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib menyosialisasikan semua produk hukum MPU,ā ungkap Hasbi Albayuni.