MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Bayar Gaji ASN

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Maret 2024
in Daerah
0
Koordinator Sanggar Pusaka Nanggroe: Pernyataan Itu Bukan Datang dari Kami

Ilustrasi anggaran APBD. (sumber foto: Zonasultra.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Pergub yang diteken Pj Gubernur itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota  Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags: APBAPemerintah AcehPergubPj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Previous Post

Semen Padang FC Target Juarai Kompetisi Pegadaian Liga 2

Next Post

Neymar Kirim Sinyal ke David Beckham Siap Reuni Barca

Related Posts

Pemerintah Siapkan 25 Rute Mudik Gratis, Warga Aceh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

by Riska Zulfira
26 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh kembali membuka program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 25 rute perjalanan...

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 resmi memasuki tahap realisasi. Pemerintah Aceh mulai menggerakkan belanja daerah...

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Next Post

Neymar Kirim Sinyal ke David Beckham Siap Reuni Barca

Demi Si Buah Hati, Ini Nutrisi Wajib Ibu Hamil Konsumsi

Demi Si Buah Hati, Ini Nutrisi Wajib Ibu Hamil Konsumsi

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co