MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Pergub untuk Bayar Gaji ASN

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Maret 2024
in Daerah
0
Koordinator Sanggar Pusaka Nanggroe: Pernyataan Itu Bukan Datang dari Kami

Ilustrasi anggaran APBD. (sumber foto: Zonasultra.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

RelatedPosts

663 Peserta dari 23 Kecamatan Ikuti MTQ ke-35 Aceh Besar di Kuta Baro

Sekolah Rakyat Aceh Buka Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Pergub yang diteken Pj Gubernur itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota  Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags: APBAPemerintah AcehPergubPj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Previous Post

Semen Padang FC Target Juarai Kompetisi Pegadaian Liga 2

Next Post

Neymar Kirim Sinyal ke David Beckham Siap Reuni Barca

Related Posts

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta seluruh bupati dan wali kota meningkatkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak kabut asap...

Mualem Minta PLN Perpanjang Listrik Huntara Korban Banjir Aceh

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta PT PLN memperpanjang layanan listrik bagi korban banjir yang masih tinggal...

Terminal Aceh Tamiang Direhabilitasi, Loket dan Toilet Ditambah

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang mencakup penambahan loket, perluasan ruang tunggu, hingga peningkatan fasilitas toilet untuk memperbaiki...

Next Post

Neymar Kirim Sinyal ke David Beckham Siap Reuni Barca

Demi Si Buah Hati, Ini Nutrisi Wajib Ibu Hamil Konsumsi

Demi Si Buah Hati, Ini Nutrisi Wajib Ibu Hamil Konsumsi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co