Melihat Remaja yang Disanksi Tadarus di Kantor Polisi

Sejumlah remaja sedang tadarus Alquran di kantor polisi. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Melihat Remaja yang Disanksi Tadarus di Kantor Polisi

Sejumlah remaja sedang tadarus Alquran di kantor polisi. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sejumlah remaja yang diamankan polisi karena melakukan tindakan balap liar, perampasan, dan tawuran dalam wilayah Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, menjalani hukuman tadarus Alquran di kantor polisi.

Ada dua Mapolsek yang melakukan pembinaan terhadap remaja itu yakni Polsek Darussalam dan Polsek Syiah Kuala.

“Sanksi ini bukan untuk polisi, akan tetapi untuk mereka sangat utama, dan (sanksi) dilaksanakan atas hasil kesepakatan bersama orang tua para remaja tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kamis (14/3/2024).

Tak hanya tadarus Alquran, para remaja laki-laki yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu juga diminta melaksanakan salat tarawih dan witir di masjid terdekat Polsek.

Mereka bakal menjalani sanksi tadaras Alquran selama bulan Ramadan 1445 Hijriah di kantor polisi tersebut. Selain itu, keseharian para remaja dalam pergaulannya juga dipantau polisi.

Fahmi mengaku mengatasi kenakalan remaja memang tergolong sulit dan harus dilakukan secara perlahan. Kenakalan mereka itu, lanjut Fahmi, tak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.

“Seperti melakukan kebut-kebutan di jalan raya, akibatnya adalah kecelakaan berkendaraan,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist