MASAKINI.CO – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibaya,β katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
βTHR ini harus dibayar penuh, tak boleh dicicil,β tutupnya.