MASAKINI.CO – Perambahan hutan di kawasan hutan lindung dalam kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belakangan diduga tengah marak terjadi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebut perambahan hutan itu dilakukan di Kecamatan Babahrot, Abdya.
Deputi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, mengatakan berdasarkan pemantauan geographic information system (GIS) perambahan hutan di Babahrot itu terjadi dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Ini yang jadi masalah, masuk HL (Hutan Lindung) perambahan hutan itu. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL,” katanya, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, jenis kayu yang diambil dari perambahan itu adalah meranti. Nasir mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perambah hutan di Babahrot.
“Tidak hanya menangkap pelaku saja, tetapi juga harus mengusut hingga rantai pasok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak sulit bagi aparat penegak hukum untuk mengusut praktik perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini. Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) sungai Babahrot.
“Makanya tidak sulit kalau aparat penegak hukum mau mengusutnya,” ungkapnya.