MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pj Kepala Daerah Mau Ikut Pilkada? Begini Titah Mendagri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Maret 2024
in Nasional
0
Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Ilustrasi Kepala Daerah. (sumber foto: mediaindonesia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut,” katanya dalam keterangan dikutip Jumat (29/3/2024).

RelatedPosts

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329 Miliar Meski Industri Semen Tertekan

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

Upaya Bebaskan 4 WNI di Somalia, Menlu RI Buka Jalur Negosiasi Langsung dengan Pembajak

Mendagri Tito mengatakan Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Ia juga mengatakan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

Ketentuan ini, tutur Tito, dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

Tags: Mendagri Tito KarnavianPilkadaPilkada 2024Pj Kepala Daerah
Previous Post

Liverpool Pusing Alonso Tolak Gantikan Klopp

Next Post

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Related Posts

Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Soal 4 Pulau di Singkil, Mualem: Jika Semua Tak Mempan, Baru ke Presiden

by Alfath Asmunda
14 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Jika polemik empat pulau di Aceh Singkil yang kini dipindahkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut)...

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

by Alfath Asmunda
22 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh berharap pemerintah kota mendukung kelanjutan pembangunan kantor baru. Ketua KIP Banda Aceh,...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

Next Post
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Dua Destinasi Ngabuburit Hits di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co