MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut,” katanya dalam keterangan dikutip Jumat (29/3/2024).
Mendagri Tito mengatakan Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Ia juga mengatakan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
Ketentuan ini, tutur Tito, dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.