MASAKINI.CO – Komnas HAM menyatakan telah memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, serta pemberitaan media massa soal temuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong.
Komnas HAM menilai temuan tulang belulang tersebut harus diamankan karena dapat menambah bukti berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di sana.
Sehubungan temuan tulang belulang tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah pandangan yang penting diperhatikan pemerintah.
”Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk menjaga temuan itu dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti itu dengan Peristiwa Rumoh Geudong,” kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Abdul Haris Semendawai lewat keterangan pers dikutip, Sabtu (30/3/2024).
Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat untuk melakukan uji forensik, termasuk tes DNA tulang belulang manusia yang ditemukan di lahan bekas Rumoh Geudong yang dipakai tentara sebagai pos sattis saat pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.
“Gunanya ini untuk memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada,” ujar Abdul Haris.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik untuk dapat mengetahui informasi temuan itu sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran.
Menurut Komnas HAM, tutur Abdul Haris, pembangunan Memorial Living Park di lokasi terjadinya pelanggaran HAM yang berat tak dapat dimungkiri merupakan hal yang penting.
“Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut,” pungkasnya.