MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Salah Gunakan Zakat, Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Dipenjara 1,5 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 April 2024
in Daerah
0

Proses persidangan pembacaan putusan dua terdakwa korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, Shahidul Akram Al Hafid 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, Joni Erofik 1,3 tahun penjara.

RelatedPosts

Sekda Warning Pemanfaatan Dana TKD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Puskesmas Darul Kamal Fokus Percepat Penemuan Pasien TB Paru Aktif

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

Shahidul dan Joni dihukum terkait penyalahgunaan dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) Aceh Tenggara. Masing-masing juga didenda Rp50 juta.

Hukuman itu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bekas kepala Baitul Mal Aceh Tenggara dengan dua tahun penjara dan bendahara dituntut 1,5 tahun penjara. Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan pada 5 Januari 2024.

Dalam amat putusannya, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana ZIS di Aceh Tenggara tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp3,5 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengelola dana bantuan ZIS dengan baik.
Keduanya diketahui tidak mendistribusikan dana bantuan pada penerima zakat berupa bantuan pembangunan rumah layak huni serta tidak membuat laporan pencairan dana zakat.

Anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan 70 rumah layak huni dengan rincian Rp50 juta per rumah.

Akibat perbuatannya, Sahidul Akram dan Joni Erofik didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta. Hal ini sesuai laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.

Mereka divonis sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Tags: Baitul Mal Aceh TenggaraInfak SedekahKorupsi ZISRumah Duafazakat
Previous Post

Gosip Transfer, Haaland Bakal Geser Posisi Lewandowski 2025

Next Post

Demi Penggemar, Neymar Bakal Tinggalkan Al-Hilal

Related Posts

Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh, Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Lebih Tepat Sasaran

by Riska Zulfira
18 November 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan zakat di Aceh, seiring pelantikan Ketua dan Anggota Badan Baitul...

Pemko Salurkan Batuan Zakat Kepada ABK dan Fakir Uzur di Banda Aceh

Pemko Salurkan Batuan Zakat Kepada ABK dan Fakir Uzur di Banda Aceh

by Redaksi
14 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyalurkan bantuan zakat dari Baitul Mal kepada sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan...

Kemenag Banda Aceh Serahkan Zakat ASN Rp180 Juta Kepada Pemko

Kemenag Banda Aceh Serahkan Zakat ASN Rp180 Juta Kepada Pemko

by Redaksi
4 November 2025
0

MASAKINI.CO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan uang zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp180 juta kepada Pemerintah Kota...

Next Post

Demi Penggemar, Neymar Bakal Tinggalkan Al-Hilal

Pemudik di Aceh Wajib Waspada Delapan Jalan Ini

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co