Ratusan Keuchik di Aceh Minta Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ratusan keuchik di Aceh lakukan aksi damai di DPR Aceh, Jumat (19/4/2024) | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Ratusan Keuchik di Aceh Minta Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ratusan keuchik di Aceh lakukan aksi damai di DPR Aceh, Jumat (19/4/2024) | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Ratusan keuchik atau kepala desa di seluruh Aceh yang bergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (19/4/2024) sore.

Dalam aksi tersebut massa meminta pemerintah agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan memasukkan permasalahan masa jabatan Keuchik.

“Dalam UU tersebut adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dua periode,” kata koordinator aksi, Muksalmina dalam orasinya.

Ia mengatakan, hal ini perlu disikapi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Sebab perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 telah disahkan DPR RI pada Maret 2024 lalu, sehingga Aceh juga perlu mengikuti standar nasional.

“Itu yang menjadi harapan besar kami dari keuchik di seluruh Aceh, kami meminta tindak lanjuti termasuk dengan tiga pasal yakni 115, 116, dan 117 tentang desa untuk direvisi juga,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit 10 persen diperuntukkan bagi desa. Menurutnya dana itu dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan dan mampu mengatasi angka kemiskinan di desa.

“Nah ini juga harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang penetapan penghasilan tetap (Siltap) pemerintah gampong di kabupaten/kota,” jelasnya.

Di sisi lain, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA yang telah masuk Prolegnas tahun 2024.

“Serta juga meminta agar mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan pejabat keuchik dari keuchik yang habis masa jabatan di gampong terkait,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist