MASAKINI.CO – Di tengah harga emas yang terus melonjak naik di Aceh hingga menyentuh angka Rp4 juta per mayam, ternyata tak berpengaruh besar pada keinginan orang-orang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Aceh Besar.
“Pencatatan nikah di Aceh Besar selama harga emas naik masih normal. Hanya ada penurunan pada Maret, itu pun karena Ramadan bukan karena harga emas naik,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Saifuddin, Minggu (21/4/2024).
Dia menyebut dari awal bulan April hingga 19 April 2024, sebanyak 68 pasangan telah melangsungkan pernikahan di Aceh Besar.
Pasca Idul Fitri atau momen bulan Syawal, banyak pasangan calon pengantin terus datang mendaftar di Kantor Urusan Agama atau KUA di seluruh Aceh Besar untuk menikah.
Ada pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA kecamatan tempat domisili. “Ada juga yang mengambil rekom untuk melangsungkan pernikahan di tempat lain,” ujar Saifuddin.
Dia menjelaskan pasangan pengantin yang menikah di kantor KUA pada hari kerja tak dipungut biaya apapun. Sedangkan untuk pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp600 ribu.