MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur perorangan ataupun independen Pilkada 2024 dimulai 5 Mei mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni menyebutkan pada awal Mei nanti, para calon menyampaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Kemudian pada tanggal 8 dimulai proses penerimaan secara resmi.
“Sementara tanggal 5-7 Mei para calon memproses pembuatan akun dan lain sebagiannya,” kata Sayuni dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
Sayuni menjelaskan proses pendaftaran bakal dilakukan melalui sistem pencalonan (Silon) dengan dukungan KTP dari para pendukung calon. Melalui aplikasi Silon, nantinya berkas bakal calon akan diverifikasi secara administratif.
“Nah, jumlahnya semua dihitung oleh sistem apakah masuk atau tidak, nantinya saat proses publikasi faktual, dilakukan secara sensus, tidak ada acak random ataupun sampling,“ terangnya, Senin (29/4/2024).
Tak hanya itu, syarat lainnya yakni bakal calon harus merupakan orang Aceh dan beragam Islam. Hal itu telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 pasal 24.
Maka, bagi para calon juga akan melalui uji mampu baca Al-Quran. Kemudian setelah selesai maka bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur independen resmi mendaftar pada Agustus mendatang.
Sementara pendaftaran untuk calon dari partai politik bakal dilakukan pada 24 Agustus 2024 setelah proses perorangan selesai.
“Nah kenapa lebih awal calon independen karena mereka perlu penyerahan dukungan dahulu dan verifikasi administrasi,” tuturnya.