MASAKINI.CO – Peringati hari buruh sedunia, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh tolak pemberlakuan dan segera cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 atau Omnibuslow, Rabu (1/5/2024).
Aksi dilakukan sebagai bentuk perjuangan buruh untuk menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja yang layak, upah yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar menyebutkan regulasi tersebut tidak sesuai dengan harapan kaum buruh dan masyarakat Indonesia karena dinilai tidak aspiratif dan lebih dominan merugikan kaum pekerja.
“Maka hari ini kita memperjuangkan hak-hak kita dan sepakat omnibuslow untuk dicabut,” kata Syaiful.
Menurutnya perumusan upah minimum ini mengabaikan inflasi di daerah, yang nyatanya hari ini semua komoditas dan bahan pokok mengalami kenaikan harga.
Apalagi di Aceh, Qanun Aceh tentang ketenagakerjaan telah dilakukan perubahan, akan tetapi hal itu belum juga berpihak atas hak-hak para buruh. Saiful merincikan hal itu seperti tunjangan Meugang dan libur Meugang.
“Kalau pun ada tunjangan Meugang, itu hanya diberikan kebebasan pada perusahaan sehingga tidak ada perincian yang jelas,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh berharap agar Qanun Ketenagakerjaan perubahan Nomor 1 Tahun 2024 dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.
Namun sayangnya juga belum dikabulkan pemerintah, seperti sistem kerja yang masih mengekor pada aturan nasional yang semestinya dapat diatur secara khusus di Aceh.
“Hari ini UMP kita masih sangat rendah, padahal untuk menghilangkan predikat termiskin harus dimulai dari kesejahteraan buruh,” tuturnya.