Paslon Independen Banda Aceh Harus Miliki Dukungan 7.787 KTP

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat I Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Paslon Independen Banda Aceh Harus Miliki Dukungan 7.787 KTP

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat I Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat menyebutkan syarat mendaftar menjadi calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh haruslah orang Aceh, beragama Islam dan mampu membaca Al-Quran.

Menurutnya hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pasal 24. “Kita tetap merujuk pada aturan daerah keistimewaan Aceh, termasuk bisa membaca Al-Quran ini karena nanti akan ditayangkan secara terbuka,” kata Rachmat.

Bagi bakal calon yang hendak mendaftar, Rachmat memberitahukan sejumlah mekanisme baru yang wajib dilakukan. Syarat administrasi dukungan KTP yang harus dipenuhi para bakal pasangan calon melalui jalur independen mencapai 7.787 KTP.

Dukungan tersebut minimal 3 persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh yang tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di wilayah itu.

Hal itu disampaikannya dalam acara sosialisasi persiapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Banda Aceh 2024, Kamis (2/5/2024).

Ia menyampaikan, mekanisme dukungan KTP untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2017 lalu. Karena penyerahan dukungan KTP dan pernyataan pasangan calon akan dilakukan melalui aplikasi Silonkada.

Sedangkan sebelumnya, pendaftaran administrasi masih menggunakan sistem manual berupa pengantaran dukungan ke kantor KIP.

“Nah untuk penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon mulai 5 Mei hingga 27 Agustus 2024,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist