MASAKINI.CO – Seorang warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, bernama Saiful Abdullah (51 tahun) meninggal dunia diduga dianiaya oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Keluarga telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian itu ke Polres Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024) lalu.
Selain itu juga melapor kepada anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma untuk menyuarakan kasus tersebut agar keluarga memperoleh keadilan.
Berdasarkan keterangan anak korban, Noviana, tutur Haji Uma peristiwa yang menimpa Saiful itu terjadi 29 April 2024 lalu. Saiful disebut ditangkap anggota Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan narkotika.
Keluarga meminta bantuan kepada seorang warga di desanya bernama Said yang dianggap punya jaringan dekat dengan kepolisian untuk cari cara agar Saiful dipulangkan.
Said terhubung dengan terduga anggota polisi yang kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta hari itu juga. Keluarga lantas menjual emas untuk melepas Saiful.
Sekira pukul 22.00 WIB malam, korban dibawa pulang oleh Said berbonceng pakai sepeda motornya. Kondisi badan Saiful penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kepada keluarga Saiful sempat mengatakan dia dipaksa mengaku memiliki sabu dan dianiaya. Selepas itu, Saiful mulai hilang kesadaran dan dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe. Dia sempat ditangani di IGD sebelum menghembuskan nafas terakhir.
“Saya minta Polda Aceh serius menangani kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, saya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban,” tegas Haji Uma.
Polres Aceh Utara Membantah
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya itu.
Dia menjelaskan pada Senin (29/4/2024), anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Cekpon di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Anggota melakukan undercover buy dengan terduga pelaku, namun ketika itu pelaku ini melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat melihat anggota lain yang mendekati lokasi, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menderita luka di wajahnya,” katanya dalam keterangan pers diterima masakini.co, Senin (6/5/2024).
Dia mengklaim, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram di lokasi pelaku terjatuh. Saat menyisir lokasi sekitar, kemudian terlihat warga berdatangan mendekati anggota sehingga ada anggota yang melepas tembakan peringatan dan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.
“Anggota membawa pelaku ke dalam mobil untuk melakukan pengembangan, namun saat di dalam mobil, si Saiful ini minta minum terus sama anggota dan bajunya basah karena keringat yang terus menerus keluar dari badannya,” ujar Kompol Muhayat.
Pada pukul 19.30 WIB, saat berusaha melakukan pengembangan, polisi menurunkan Saiful di kawasan Bayu dan mengawasi Saiful dari jauh, itu dilakukan untuk mendapat tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar.
“Namun saat itu Saiful hilang dari pantauan anggota, tim di lapangan berusaha mencari namun kehilangan jejak Saiful,” jelasnya.
“Di sini kami sampaikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan, tidak ada pemukulan yang dilakukan anggota kami pada Saiful dan kami yakini luka yang ada pada wajah korban diakibatkan karena terjatuh saat berusaha melarikan diri saat penyergapan,” katanya.
Kompol Muhayat Effendie juga membantah polisi menerima uang Rp50 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Said oleh pihak keluarga Saiful untuk mengurus pelepasannya.
“Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga saiful, bahkan orang yang bernama Said yang diutus pihak keluarga Saiful untuk menebus penangkapan itu dipastikan jika anggota tidak ada yang mengenal dia,” jelasnya.