PKL dan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro Ditertibkan

Petugas membongkar bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Selasa 7/5/2024. (foto: Satpol PP-WH Aceh Besar)

Bagikan

PKL dan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro Ditertibkan

Petugas membongkar bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Selasa 7/5/2024. (foto: Satpol PP-WH Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Pedagang kaki lima atau PKL dan sejumlah bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditertibkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar bersama TNI dan Polri serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) membongkar bangunan liar itu kemarin, Selasa (7/5/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan penertiban ini dilakukan karena kondisi sebagian pedagang ada yang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung, sehingga lapak yang sudah ditentukan sepi dari pembeli.

“Penertiban ini untuk memberikan akses bagi semua pedagang yang ada di Pasar Induk Lambaro. Kita tahu semua mereka ingin ekonominya hidup, bukan hanya sebagian orang yang berbuat justru untuk menutup pintu rezeki orang lain,” katanya.

Menurutnya, penertiban itu pedagang dan bangunan liar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Pasca penertiban ini, kata Muhajir, pihaknya bakal menurunkan tim untuk melakukan patroli setiap hari di Pasar Induk Lambaro.

“Karena kebiasaannya setelah ditertibkan, selang dua hari sudah seperti semula,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist