MASAKINI.CO – Kantor Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Penggeledahan kantor BRA di Jalan Teuku Umar, Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, itu terkait mencari alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan benih untuk budidaya ikan dan pakan rucah senilai Rp15 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan adanya penggeledahan kantor BRA tersebut.
“Tadi pagi sekitar jam sepuluh (penggeledahan) dilakukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Sekitar puluhan penyidik menggeledah ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang ketua BRA, Suhendri. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer. Namun, Ali belum membeberkan detail apa saja yang disita penyidik.
Kejati Aceh memang sedang fokus memindai kasus dugaan korupsi budidaya ikan dan pakan di BRA yang ditujukan kepada korban konflik di Aceh Timur namun diduga fiktif ini. Sebelumnya, Kejati Aceh telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut.