MASAKINI.CO – Sidang kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh anggaran 2017 terus bergulir. Kali ini sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi pada agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Dua perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan dua lainnya dari perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melemparkan sejumlah pertanyaan. Kasus itu menjerat Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal merupakan mantan anggota DPRA periode 2014-2019.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) periode 2013-2018, Hamid Zain mengaku nama penerima beasiswa yang diajukan dewan sudah lebih dulu tertera sebelum Pokir itu disetujui.
Bahkan rekapan nama mereka sudah lengkap dengan by name by adress penerima beasiswa. Terlebih lagi, Hamid menjelaskan bahwa pengecekan kebenaran itu bukanlah kapasitas dirinya sebagai Sekwan.
“Itu bukan wewenang saya, karena kita punya lembaga masing-masing, nah yang mengajukan nama ini dari DPRA,” Sebutan
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan, Hamid sempat membuat kaget majelis hakim. Karena dirinya mengaku tak mengenali Dedi Safrizal, padahal saat itu ia menjabat sebagai Sekwan.
Namun, tak lama ia merevisi kembali pernyataannya. “Saya ralat yang mulia, saya kenal namanya, tapi mukanya lupa karena umur saya sudah tua,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Direktur BPSDM Aceh, Prof Said Muhammad mengungkapkan dirinya pernah bertemu dengan Iskandar Usman Al Farlaky pada akhir 2016 lalu. Dalam perjumpaan itu ia menitipkan Pokir ke BPSDM Aceh.
“Kami (Iskandar Farlaky) seleksi prosesnya seperti bisa, dana dari kami tapi orang-orangnya dari kami sendiri,” ucap Said mengulang pembicaraan waktu lalu.
Seiring waktu, kata dia, nama para penerima sempat diseleksi dari total 900 nama yang diajukan oleh DPRA Aceh ke BPSDM.