Diperiksa Kejati Aceh Sebagai Saksi, Ketua BRA Dicecar 30 Pertanyaan

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri. (foto: dok Kejati Aceh)

Bagikan

Diperiksa Kejati Aceh Sebagai Saksi, Ketua BRA Dicecar 30 Pertanyaan

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri. (foto: dok Kejati Aceh)

MASAKINI.CO – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Suhendri diperiksa sebagai saksi kemarin di Kejati Aceh sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang magrib Pukul 18.00 WIB, Jumat (17/5/2024).

“Benar, ada 30 pertanyaan (yang ditanyakan penyidik),” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Sebanyak 30 pertanyaan itu, tutur Ali, berkaitan dengan pengadaan budidaya ikan dan pakan rucah di BRA yang sumber anggarannya dari pendapatan dan belanja perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Selain Suhendri, kata Ali juga ada dua rekanan dalam kegiatan itu yang diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan dalam rangka pembuktian terkuat dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan penyidik Kejati Aceh dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Kejati Aceh juga telah menggeledah kantor BRA di di Jalan Teuku Umar, Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada Rabu (15/5/2024) lalu.

“Dalam penggeledahan tersebut kita menyita satu box kontainer dokumen dan beberapa perangkat elektronik,” sebut Ali Rasab Lubis.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist