MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi atas kasus korupsi dugaan penyimpangan dalam perkara pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan 50 saksi tersebut terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok diduga penerima serta para Keuchik dan camat tempat lokasi pengadaan program di Aceh Timur.
“Iya benar, kemarin 20-21 Mei dilakukan pemeriksaan di Kejari Aceh Timur,” kata Ali di Banda Aceh, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, pemeriksaan kasus korupsi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) ini telah menyebabkan kerugian hingga Rp15 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ini dipergunakan dalam rangka pembuktian nantinya,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terkait perkara tersebut. Ia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Suhendri, kata Ali juga ada dua rekanan dalam kegiatan itu yang diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan dalam rangka pembuktian terkuat dugaan korupsi tersebut.