Kejari Aceh Jaya Tetapkan Mantan Keuchik Paya Laot Sebagai Tersangka

Penahanan mantan keuchik | Foto: Kejari Aceh Jaya

Bagikan

Kejari Aceh Jaya Tetapkan Mantan Keuchik Paya Laot Sebagai Tersangka

Penahanan mantan keuchik | Foto: Kejari Aceh Jaya

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tetapkan mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, M sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 di desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Dedi Saputra menyatakan tersangka M terlibat dalam kasus korupsi redistribusi sertifikat terhadap 260 sertifikat dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.6 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 21 Mei hingga 9 Juni 2024 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya,” kata Kasi Intel dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni TJ, Z dan M.

Tersangka TJ merupakan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat. Sementara Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist