Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Iskandar Bantah Ada Rekomendasi Nama Penerima

Sejumlah saksi dihadirkan untuk pemeriksaan kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Iskandar Bantah Ada Rekomendasi Nama Penerima

Sejumlah saksi dihadirkan untuk pemeriksaan kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menghadirkan saksi pada kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh anggaran 2017 yang menjerat mantan Anggota DPR Aceh, Dedi Safrizal dan koordinator lapangan, Suhaimi.

Sidang tersebut menghadirkan anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky, Muhammad Al Fattah mantan Ketua Komisi V DPR Aceh serta Jamaluddin mantan anggota Komisi I DPR Aceh.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Zulfikar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (27/5/2025).

Dalam proses persidangan mereka dicecar sejumlah pertanyaan. Iskandar membantah terkait adanya pernyataan dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Hamid Zain bahwa nama penerima beasiswa yang diajukan dewan sudah lebih dulu tertera.

Dia mengaku tak pernah merekomendasi nama penerima beasiswa. Meski dirinya telah mengalokasikan dana dari Pokok Pikiran (Pokir) sebanyak Rp4 miliar untuk biaya pendidikan atau bantuan beasiswa itu.

“Saya tidak mengusulkan nama, banyak yang datang ke saya namun saya mengarahkan dan mencari informasi sendiri ke BPSDM,” kata Iskandar.

Selain itu, saksi Muhammad Al Fattah selaku mantan Ketua Komisi V DPR Aceh mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan beasiswa tersebut.

Dirinya hanya mengetahui bahwa komisinya yang mengatur tentang pendidikan hanya pernah membahas program beasiswa tersebut.

“Jadi saya tidak tau,” sebutnya.

Sedangkan saksi Jamaluddin mengatakan saat ia menjabat sebagai anggota Komisi I DPRA setiap anggota dewan bisa mengusulkan dana beasiswa. Namun dalam pembahasannya dengan BPSDM tidak menyertakan nama-nama penerima beasiswa.

“Beasiswa diusulkan melalui proposal yang diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kemudian baru ditentukan BPSDM apakah memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist