Jadi Saksi Kasus Beasiswa, Dedi: Ada Pokir Lebih Besar

Sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Jadi Saksi Kasus Beasiswa, Dedi: Ada Pokir Lebih Besar

Sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menghadirkan Dedi Safrizal sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.

Dedi Safrizal merupakan mantan anggota DPR Aceh yang diseret menjadi tersangka korupsi beasiswa di BPSDM Aceh tahun 2017. Dana tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (Pokir) Dedi saat menjadi anggota DPRA.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan Majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, Senin (10/6/2024).

Dalam fakta persidangan, Dedi mengaku mengusulkan Pokir senilai Rp4 miliar untuk beasiswa Pemerintah Aceh. Selain dirinya yang mengusulkan dalam jumlah besar, Iskandar Usman Al Farlaky mengusulkan lebih besar dari jumlah Pokir Dedi.

“Dari 21 dewan yang usulkan dan ada yang lebih besar kok saya sendiri yang diproses,” kata Dedi dalam persidangan.

Meski sebagai pengusul Pokir ia mempercayakan segala mekanisme kepada koordinator termasuk surat menyurat. Akan tetapi itu tetap melalui persetujuan dirinya.

Kemudian untuk usulan nama calon penerima beasiswa sendiri, Dedi mengusulkan lebih dari 200 nama calon penerima. Yang ujungnya di setiap penerima akan dilakukan pemotongan jumlah beasiswa.

Dana potongan tersebut digunakan dirinya untuk membayar utang kampanye yang mencapai Rp4 miliar.

“Di bawah saya ada tiga koordinator yakni Suhaimi, Munawir dan Munandar,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist