MASAKINI.CO – Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi inisial F warga Gampong Meunasah Kupula, Kecamatan Jeunib, Bireuen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.
Proses sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/6/2024) kemarin. Terdakwa hadir melalui daring.
Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sabu-sabu. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” kata Abdi Fikri dalam keterangannya diterima masakini.co, Rabu (12/6/2024).
Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya Samsul Bahri yang hadir langsung di pengadilan, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Sidang lanjutan perkara itu untuk pembacaan pledoi terdakwa itu akan digelar pada 25 Juni 2024 mendatang.
Sebelumnya, F ditangkap aparat kepolisian Bireuen di Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, pada Senin 8 Januari 2024 lalu.
Dari tangannya petugas menyita barang bukti goni yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, koper warna hitam berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat total 27,6 kilogram. Kemudian polisi juga mendapati plastik berisi 5 ribu butir pil ekstasi.