MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dianiaya Suami, Seorang Penjahit Meninggal Dunia

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Juni 2024
in News
0

Pelaku yang menganiaya istri di Peukan Bada, Aceh Besar | Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang penjahit baju di Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, SR (44) meninggal dunia usai dianiaya suaminya FA (50).

Korban meninggal dunia setelah mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bahkan bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

RelatedPosts

Tips Pakai Bantal Leher yang Benar Saat Mudik

Kemenag Aceh Siapkan 190 Masjid Ramah Pemudik, Siap Melayani 24 Jam

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

“Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin kemarin,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (14/6/2024).

Fadhillah menjelaskan kejadian itu berawal saat korban sedang berada di toko jahitnya. Pada Selasa, 11 Juni 2024 saat kejadian perkelahian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP. Sementara kondisi korban sudah sangat parah dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.

Berdasarkan informasi dari adik korban, Hendra Saputra membenarkan bahwa korban telah dianiaya suaminya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.

Tak hanya itu saksi lainnya, Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.

“Akhirnya pelaku ditangkap di Lamgugop, Syiah Kuala setelah adanya masukannya laporan dari keluarga korban,”

“Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.

Tags: Aceh BesarKDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaPolresta Banda Aceh
Previous Post

3.751 Peserta SNBT Lulus di USK Aceh

Next Post

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam...

MTQ ke-34 At-Taqwa Lampupok Ditutup, Gampong Seureumo Kembali Juara Umum

by Riska Zulfira
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Remaja Masjid At-Taqwa Lampupok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menutup rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 pada Selasa...

Next Post
BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Tarif Listrik Resmi Turun

Tips dari PLN Biar Listrik di Rumah Aman Saat Libur Lebaran Idul Adha

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co