MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dianiaya Suami, Seorang Penjahit Meninggal Dunia

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Juni 2024
in News
0

Pelaku yang menganiaya istri di Peukan Bada, Aceh Besar | Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang penjahit baju di Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, SR (44) meninggal dunia usai dianiaya suaminya FA (50).

Korban meninggal dunia setelah mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bahkan bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

“Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin kemarin,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (14/6/2024).

Fadhillah menjelaskan kejadian itu berawal saat korban sedang berada di toko jahitnya. Pada Selasa, 11 Juni 2024 saat kejadian perkelahian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP. Sementara kondisi korban sudah sangat parah dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.

Berdasarkan informasi dari adik korban, Hendra Saputra membenarkan bahwa korban telah dianiaya suaminya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.

Tak hanya itu saksi lainnya, Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.

“Akhirnya pelaku ditangkap di Lamgugop, Syiah Kuala setelah adanya masukannya laporan dari keluarga korban,”

“Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.

Tags: Aceh BesarKDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaPolresta Banda Aceh
Previous Post

3.751 Peserta SNBT Lulus di USK Aceh

Next Post

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Next Post
BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Tarif Listrik Resmi Turun

Tips dari PLN Biar Listrik di Rumah Aman Saat Libur Lebaran Idul Adha

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co