MASAKINI.CO – Seorang penjahit baju di Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, SR (44) meninggal dunia usai dianiaya suaminya FA (50).
Korban meninggal dunia setelah mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bahkan bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.
“Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin kemarin,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (14/6/2024).
Fadhillah menjelaskan kejadian itu berawal saat korban sedang berada di toko jahitnya. Pada Selasa, 11 Juni 2024 saat kejadian perkelahian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.
Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP. Sementara kondisi korban sudah sangat parah dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.
Berdasarkan informasi dari adik korban, Hendra Saputra membenarkan bahwa korban telah dianiaya suaminya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.
Tak hanya itu saksi lainnya, Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.
“Akhirnya pelaku ditangkap di Lamgugop, Syiah Kuala setelah adanya masukannya laporan dari keluarga korban,”
“Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” sebutnya.
FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.