MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dianiaya Suami, Seorang Penjahit Meninggal Dunia

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Juni 2024
in News
0

Pelaku yang menganiaya istri di Peukan Bada, Aceh Besar | Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang penjahit baju di Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, SR (44) meninggal dunia usai dianiaya suaminya FA (50).

Korban meninggal dunia setelah mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bahkan bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

RelatedPosts

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Enam Kawasan Aceh Besar Masuk Kategori Bahaya Narkoba

PUPR Banda Aceh Tambal 21 Titik Jalan Rusak di Peurada Utama

“Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin kemarin,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (14/6/2024).

Fadhillah menjelaskan kejadian itu berawal saat korban sedang berada di toko jahitnya. Pada Selasa, 11 Juni 2024 saat kejadian perkelahian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP. Sementara kondisi korban sudah sangat parah dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.

Berdasarkan informasi dari adik korban, Hendra Saputra membenarkan bahwa korban telah dianiaya suaminya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.

Tak hanya itu saksi lainnya, Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.

“Akhirnya pelaku ditangkap di Lamgugop, Syiah Kuala setelah adanya masukannya laporan dari keluarga korban,”

“Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.

Tags: Aceh BesarKDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaPolresta Banda Aceh
Previous Post

3.751 Peserta SNBT Lulus di USK Aceh

Next Post

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Related Posts

Enam Kawasan Aceh Besar Masuk Kategori Bahaya Narkoba

by Riska Zulfira
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat enam kawasan di Kabupaten Aceh Besar masuk kategori bahaya dalam pemetaan kawasan...

Pemkab Aceh Besar Minta Bakti Mahasiswa Beri Manfaat Nyata bagi Warga

by Ahmad Mufti
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta mahasiswa yang melaksanakan kegiatan pengabdian di tengah masyarakat tidak sekadar menjalankan agenda seremonial,...

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal Setelah Demam Tinggi, Penyebabnya Masih Didalami

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Muhammad Rasya Fadilla (18), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan muncul...

Next Post
BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Tarif Listrik Resmi Turun

Tips dari PLN Biar Listrik di Rumah Aman Saat Libur Lebaran Idul Adha

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co