MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Maret 2026
in Daerah
0

Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat memberikan sambutan di Talk Show diselenggarakan oleh ICMI dan MES, bertempat Hotel Madinatul Zahra, Darul Imarah, Sabtu (7/3/2026). Foto: MC Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam menjaga nilai adat dan syariat Islam di tengah kehidupan masyarakat.

Menurut Muharram, Aceh memiliki kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, terutama dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, setiap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

RelatedPosts

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

Ketua TP PKK Aceh Ajak Anak Berani Lawan Bullying dan Laporkan Kekerasan

“Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu setiap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, harus tetap berada dalam koridor syariat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah kebiasaan di masyarakat yang dianggap wajar, namun jika ditinjau dari sisi syariat masih perlu diluruskan.

“Ke depan harus ada aturan main yang jelas. Kita tidak boleh membiarkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Muharram menjelaskan, dalam ajaran Islam terdapat beberapa mekanisme yang dibenarkan terkait perpindahan kepemilikan harta, seperti melalui jual beli yang sah, wakaf untuk kepentingan umat, serta hibah yang diberikan secara sukarela.

“Dalam syariat Islam, perpindahan kepemilikan itu ada aturannya, bisa melalui jual beli, wakaf untuk kepentingan ibadah dan umat, atau hibah. Semua itu harus dilakukan sesuai ketentuan syariat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah melalui MES.

Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

“Pemerintah Aceh Besar sangat mendukung upaya masyarakat dalam mengembangkan UMKM berbasis syariah agar ekonomi tumbuh tetapi tetap berada dalam nilai-nilai Islam,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga telah menyediakan fasilitas bagi komunitas atau organisasi yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi masyarakat.

“Kami sudah menyediakan satu lokasi di gedung Dekranas sebagai tempat berkantor dan berkegiatan agar berbagai usaha masyarakat bisa terhimpun dan lebih mudah berkembang,” ungkapnya.

Selain itu, Muharram juga menyoroti pentingnya mengangkat peran lembaga-lembaga keistimewaan Aceh yang selama ini menjadi bagian dari identitas daerah, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama dan Majelis Adat Aceh.

Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut harus terus dilibatkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan adat, pendidikan, serta pelaksanaan syariat Islam.

“Lembaga-lembaga keistimewaan Aceh ini harus kita kedepankan. Jangan sampai hanya menjadi pelengkap saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, perdamaian dan kekhususan yang dimiliki Aceh saat ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat di masa lalu. Karena itu, seluruh pihak diminta untuk menjaga serta memanfaatkan keistimewaan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat Aceh sudah berkorban banyak demi perdamaian yang kita rasakan hari ini. Maka keistimewaan yang diberikan kepada Aceh harus kita jaga dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muharram.

Tags: Aceh BesarEkonomi Syariahlembaga keistimewaan Aceh.Muharram IdrisPemerintah Aceh BesarUMKM syariah
Previous Post

Psikiater Ingatkan Risiko Nikah Muda, Otak Baru Matang di Usia 25 Tahun

Next Post

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

Related Posts

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

by Redaksi
14 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 50 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh...

Wabup Aceh Besar Ajak Dunia Usaha Terlibat Tekan Kasus HIV/AIDS, TBC, dan Malaria

by Aininadhirah
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, mengajak dunia usaha untuk mengambil peran lebih besar dalam upaya pencegahan...

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

by Redaksi
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Ratusan warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, memadati halaman kantor kecamatan sejak pagi untuk memanfaatkan program pasar...

Next Post

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co