MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2026
in Daerah
0

Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026) | Foto:Humas Kemenag Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan pemerintah daerah, ulama, serta organisasi masyarakat Islam di Ruang Media Center Kantor Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).

RelatedPosts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Meski demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat mazhab Hanafi tetap diperbolehkan. Nilainya harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang setara dengan kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong juga diimbau untuk melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan zakat fitrah yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Tags: Kemenag Aceh BesarRamadan 1447 Hzakat fitrah 2026.zakat fitrah Aceh Besar
Previous Post

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Related Posts

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Fokus Perkuat Layanan Keagamaan Masyarakat

by Redaksi
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 19 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Besar resmi dilantik sebagai bagian dari penyegaran organisasi...

Hari Perdana Masuk Madrasah, Kemenag Tekankan Lingkungan Belajar Aman Tanpa Perundungan

by Riska Zulfira
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2026/2027 menjadi momentum bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan belajar yang...

Kemenag Aceh Besar Salurkan Rp173,4 Juta untuk 578 Anak Yatim dan Difabel

by Redaksi
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menyalurkan santunan senilai Rp173,4 juta kepada 578 anak yatim dan penyandang...

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang dan Satu Luka Bakar

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang dan Satu Luka Bakar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co