MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2026
in Daerah
0

Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026) | Foto:Humas Kemenag Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan pemerintah daerah, ulama, serta organisasi masyarakat Islam di Ruang Media Center Kantor Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).

RelatedPosts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Meski demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat mazhab Hanafi tetap diperbolehkan. Nilainya harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang setara dengan kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong juga diimbau untuk melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan zakat fitrah yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Tags: Kemenag Aceh BesarRamadan 1447 Hzakat fitrah 2026.zakat fitrah Aceh Besar
Previous Post

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Related Posts

Radikalisme Masuk Lewat Medsos, Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Perkuat Pencegahan

by Ahmad Mufti
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) dinilai semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar anak-anak melalui media sosial...

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

by Redaksi
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 533 siswa madrasah di Aceh Besar lulus ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan...

Emas Naik, Niat Menikah Goyah: Salah Adat atau Salah Persepsi?

Mayoritas Warga Aceh Besar Pilih Akad di Luar KUA

by Riska Zulfira
1 April 2026
0

MASAKINI.CO – Fenomena menarik terjadi di Aceh Besar pasca Idul Fitri 1447 Hijriah. Tak hanya jumlah pernikahan yang melonjak, mayoritas...

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang dan Satu Luka Bakar

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang dan Satu Luka Bakar

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co