MASAKINI.CO – Sebanyak 19 orang yang ditangkap polisi karena diduga bermain judi online di Banda Aceh terancam bakal dihukum cambuk. Para pelaku judi online tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi.
Para pejudi online itu dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
βMereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,β kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (19/6/2024).
Menurut Fahmi, para pemain judi ini melakukan deposit sejumlah uang yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan operator judi online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan judi yang dimaksud.
“Jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke jaksa,” ujar Fahmi.
Ke 19 pelaku di antaranya; SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.
Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.
Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Bireuen dan SB (29) warga Aceh Timur.