MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Kelompok rentan ini wajib mendapatkan perlindungan dari negara.
Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan memerlukan implementasi yang tepat sasaran oleh pemerintah agar pemenuhan hak penyandang disabilitas di Banda Aceh terjamin.
“Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan. Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi, Selasa (16/7/2024).
Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif.
Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.
“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” tegasnya.
Musriadi mengatakan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif. Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.
Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.
“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kabupaten/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” pungkasnya.