5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Sidang putusan kasus korupsi pajak penerangan jalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

5 Pejabat Lhokseumawe Divonis Bebas Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Sidang putusan kasus korupsi pajak penerangan jalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi pajak penerangan jalan di Lhokseumawe.

Kelima terdakwa yakni; Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.

Kemudian, Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua Teuku Syarafi serta didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Maka para terdakwa diminta untuk dibebaskan dari tahanan kota.

“Kemudian diperintahkan untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kelima terdakwa,” kata majelis hakim.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang intensif pajak sejumlah Rp706 juta.

Sebelumya, mereka dituntut delapan tahun penjara karena telah menerima dan membagikan sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Padahal para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist